Denpasar |Nusantara Jaya News – Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) Bali mengaku pungutan wajib senilai Rp. 150 ribu yang diterapkan untuk wisatawan asing (Wisman) sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali ternyata belum maksimal.
Ketua Asita Bali, sekaligus Koordinator Tim Pemantauan dan Pelaksanaan PWA, I Putu Winastra mengatakan ASITA Bali yang dipercaya pemerintah menjadi koordinator PWA di dalam percepatan pembangunan di Bali, melihat ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan PWA sejak mulai diberlakukannya pada 14 Februari 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara diskusi bertajuk “Saatnya Kita Berkarya” (Sakira) yang digelar ASITA Bali pada rabu (4/6/2025) di Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali, Renon Denpasar, dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Bapenda Bali I Wayan Budiasa dan Ketua Badan Pengelola Sampah (BPS) Desa Adat Cemenggaon.
Putu Winastra mengatakan kelemahan PWA terletak pada sistem pembayaran, dimana selama ini wisatawan hanya membayar tanpa pengawasan dan tidak ada data pasti berapa jumlah wisatawan yang datang.
ASITA juga menemukan kelemahan pada data yang diupload di aplikasi We Love Bali dimana jumlah wisatawan yang sudah membayar dan jumlah pungutan yang diterima seharusnya bisa dilihat secara transparan melalui aplikasi.
“Dari kelemahan itulah kami mencoba untuk memetakan masukan atau strategi apa yang kami akan berikan kepada pemerintah misalkan harus ada kerja sama dengan Imigrasi, agar sharing data dari Imigrasi itu bisa dipakai dalam sistem PWA itu sendiri, agar wisatawan yang masuk ke Bali bisa terdeteksi dalam sistem untuk memastikan mereka sudah bayar atau belum, “ujar Winastra.
lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan segera merekomendasikannya ke Gubenur Bali, ketika ada sharing data dengan Imigrasi wisatawan tidak lagi mengulang data kedua kalinya, karena mereka telah terdata di Imigrasi ketika masuk Indonesia.
Ia menambahkan, di awal mekanisme PWA dijalankan terjadi stagnasi komunikasi dengan institusi lain seperti Imigrasi dan pengelola bandara. Ada pandangan pihak Imigrasi tidak memperkenankan untuk melakukan sharing data dengan lembaga lain.Terutama, terkait dengan jumlah wisatawan yang masuk melalui perlintasan bandara Ngurah Rai Bali.
Namun, dalam pengecekan yang dilakukan ASITA kepada pihak Imigrasi, sharing data itu bisa dilakukan melalui mekanisme MoU. Hal yang sama juga terjadi dengan Airport.
Kemudahan sistem pembayaran pungutan wisman juga akan diperluas melalui berbagai kanal. Termasuk, pembayaran melalui QRIS dan lainnya. Winastra menambahkan, ASITA juga mengusulkan ada sistem checker dan stoper yang ditempatkan di bandara. Sistem itu berfungsi untuk memastikan wisman yang belum membayar PWA tidak akan bisa check in di bandara.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing sebesar Rp325 miliar. Target yang ditetapkan diproyeksi naik 30 persen dari penerimaan di tahun 2024 sebesar Rp318 miliar. (Tik)