Jakarta |Nusantara Jaya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6) dan menangkap enam orang, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting .(27/6)
Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 28 Juni 2025.
KPK menetapkan Topan Ginting bersama empat orang lainnya, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto, serta dua pengusaha dari PT DNG dan PT RN—Muhammad Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang .
Dilansir dari Jawa pos (Sumut pos), Operasi OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut dengan nilai dugaan mencapai Rp 231,8 miliar. Uang suap dalam bentuk komitmen fee senilai Rp 231 juta berhasil diamankan penyidik KPK .
Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Tipikor (Pasal 5, Pasal 11, 12, 13 jo Pasal 55 KUHP).
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan .
OTT ini terbagi dalam dua klaster: klaster pertama mencakup proyek pada Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut .
KPK menyatakan operasi ini merupakan langkah tegas untuk memberantas praktik korupsi di bidang infrastruktur, serta menjadi sinyal bahwa pemeriksaan akan diperluas ke proyek-proyek publik lainnya. (SPT)