Langkat |Nusantara Jaya News – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ajai Ismail, menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, dalam dokumen yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun pelaporan 2024 (periodik 2023), Ajai hanya mencantumkan total kekayaan sebesar Rp 20 juta saja.
Jumlah ini dinilai sangat tidak masuk akal bagi seorang pejabat legislatif dengan jabatan strategis seperti Wakil Ketua DPRD.
Dengan penghasilan bulanan dan berbagai fasilitas melekat, publik menilai sangat kecil kemungkinan seorang wakil rakyat hanya memiliki kekayaan setara upah buruh harian.
“Ini ada yang tidak wajar. Jangan-jangan ada harta yang sengaja tidak dilaporkan. Sangat tidak logis pejabat sekelas Ajai hanya punya harta Rp 20 juta,” kata Ketua Lembaga AMPR Anhar di Medan, Selasa (07/07/2025).
Lebih jauh, Anhar mendesak KPK untuk segera melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol untuk mencegah korupsi dan memperkuat transparansi.
Kecurigaan Muncul dari Gaya Hidup
Kecurigaan publik makin menguat saat melihat gaya hidup Ajai Ismail yang dinilai tidak mencerminkan laporan kekayaan “minimalis” itu.
Dari pantauan media sosial maupun aktivitas resminya, Ajai kerap terlihat menggunakan kendaraan pribadi dan pakaian bermerek yang nilainya jauh di atas total kekayaan yang ia laporkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan secara jujur dan benar.
Sanksi pidana dapat dikenakan jika terdapat unsur menyembunyikan atau menyampaikan data palsu.
Lembaga AMPR pun mulai menyuarakan kegelisahan. Mereka mendesak agar KPK melakukan klarifikasi dan membuka penyelidikan atas kejanggalan tersebut.
“Kalau tidak ada tindakan, ini akan mencoreng kepercayaan publik terhadap LHKPN sebagai instrumen antikorupsi,” ujar Anhar selaku Ketua AMPR.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ajai Ismail maupun Sekretariat DPRD Langkat mengenai dugaan janggal laporan kekayaan tersebut (tim)