Probolinggo | Nusantara Jaya News — Aktivitas judi sabung ayam secara terang-terangan masih terus berlangsung di wilayah Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Meskipun berbagai keluhan telah disuarakan oleh warga sekitar, aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan apapun, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan keberpihakan terhadap praktik ilegal tersebut. (21/7)
Lokasi arena sabung ayam berada di kawasan padat penduduk dan telah lama menjadi sumber keresahan warga. Setiap akhir pekan dan hari libur, lokasi ini ramai dipadati kendaraan bermotor dan kerumunan orang yang mencurigakan. Bahkan menurut sejumlah saksi mata, lokasi ini tampak dijaga oleh oknum tertentu, sehingga masyarakat merasa takut untuk melapor secara langsung.
“Setiap Sabtu dan Minggu, jalanan padat oleh motor dan mobil yang parkir di sekitar arena itu. Suara ayam dan teriakan para penjudi sering terdengar. Tapi tidak pernah ada polisi yang datang membubarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Lebih miris lagi, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya dari jajaran Polres Probolinggo Kota. Awak media yang mencoba meminta konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal, juga tidak mendapatkan jawaban apapun. Upaya konfirmasi terkesan diabaikan dan tidak mendapat respon, bahkan saat pertanyaan diajukan secara langsung melalui pesan singkat.
Ketika institusi Polri tengah gencar menggaungkan reformasi internal dan peningkatan pelayanan publik, sikap diam seperti ini justru mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat. Tidak adanya penindakan tegas terhadap perjudian yang nyata-nyata melanggar hukum juga menjadi bukti lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan.
Lebih lanjut, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Kapolres Probolinggo Kota yang baru, AKBP Rico Yumasri, dalam menyikapi permasalahan ini. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menilai bahwa pimpinan Polres tampak enggan menyentuh isu ini meskipun laporan telah masuk sejak lama.
“Seolah-olah Kapolres tidak berani menyentuh persoalan ini, atau mungkin informasi dari masyarakat tidak dianggap serius,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian dan menetapkan sanksi pidana bagi pelakunya. Jika tidak ada upaya dari pihak kepolisian, masyarakat berhak melaporkan hal ini ke Propam Polda Jawa Timur atau bahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan.
Situasi ini tidak hanya memperburuk kepercayaan publik terhadap Polri, tetapi juga memberi ruang berkembangnya praktik-praktik ilegal di tengah masyarakat. Ketidakhadiran aparat dalam penegakan hukum akan menciptakan preseden buruk serta memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Masyarakat berharap Kapolres Probolinggo Kota segera turun tangan secara langsung, mengevaluasi kinerja bawahannya, dan menindak tegas keberadaan arena sabung ayam yang hingga kini masih beroperasi. Ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi penentu apakah institusi Polri benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat atau justru pada kepentingan segelintir pihak. (Eko)