Dompu.NTB | Nusantara Jaya News – Gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak akan gentar menembus benteng yang kokoh untuk melacak keberadaan penjahat Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu.Kegigihan tim Opsnal untuk melacak jejak peredaran Narkotika kembali terungkap pada Rabu malam, (9/7/25) sekitar pukul 19.00 Wita, berhasil menciduk seorang pria berinisial MI (48 tahun), warga Dusun Lara, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa di kediamannya dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Lara. Merespon cepat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi tersebut.
Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Terduga MI yang berada di dalam rumah sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan dengan sigap oleh petugas.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh dua saksi umum, tim menemukan sebuah dompet kecil warna coklat berisi 25 klip kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 8,06 gram dan netto 1,08 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp400.000, dua buah korek api, dan sebuah handphone Nokia.
“Terduga mengakui kepemilikan barang tersebut dan menunjukkan langsung tempat penyimpanannya. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ungkap IPTU Rahmadun melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.
Selanjutnya, tim membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan, interogasi awal, cek urine, serta pengujian laboratorium terhadap sampel barang haram jadah tersebut.
“Pemberantasan narkotika butuh peran dan kolaborasi bersama semua komponen masyarakat menjadi kekuatan besar bagi kami dalam menjaga wilayah Dompu tetap zero dari narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketenteraman masyarakat, tegas Kasat Narkoba.
Terduga pelaku sudah pantas di Ganjar dengan pasal 112, 111 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun setengah dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.