Deli Serdang |Nusantara Jaya News — Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Misnan Al Jawi, diduga belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 (periode 2023) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta ini mencuat setelah hasil penelusuran publik tidak menemukan nama Misnan dalam daftar pelaporan periodik di situs resmi e-LHKPN KPK.
Menanggapi hal itu, Lembaga Aksi Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) yang diketuai Samsul menyatakan kekecewaannya dan berencana melayangkan laporan resmi ke KPU, Bawaslu dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Deli Serdang.
“Sebagai pejabat publik, apalagi pimpinan fraksi, Saudara Misnan wajib memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam hal transparansi. Ketidakhadiran laporan LHKPN-nya sangat mencederai semangat keterbukaan dan integritas,” tegas Ketua IMPAS Samsul, Kamis (10/7/2025).
IMPAS menilai, Bawaslu, KPU Deli Serdang dugaan kuat tidak memeriksa berkas Misnan Al Jawi bukan hanya untuk formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen antikorupsi.
IMPAS pun mendesak BKD DPRD Deli Serdang segera memanggil Misnan Al Jawi untuk dimintai klarifikasi.
“BKD jangan tutup mata. Ini bukan soal partai, ini soal kepercayaan publik. Bila ada pelanggaran etik, harus diberikan sanksi,” tambah
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya oleh penyelenggara negara.
Hingga berita ini diturunkan, Misnan Al Jawi ketika di konfirmasi Lembaga IMPAS mengatakan “silahkan saja laporkan”.(Spt)