Jakarta | Nusantara Jaya News – Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia didampingi tiga orang kuasa hukumnya. Saat melintas menuju ruang tunggu, Kusnadi hanya melemparkan senyum kepada awak media dan enggan memberikan pernyataan terkait agenda pemeriksaan kali ini.
Setelah menunggu selama sekitar 10 menit di ruang tunggu, Kusnadi kemudian naik ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terhadap Kusnadi hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Kamis, 19 Juni 2025, ia juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi mengungkapkan bahwa pembahasan dana hibah yang kini tengah disorot aparat penegak hukum turut melibatkan pihak eksekutif, dalam hal ini kepala daerah setingkat gubernur. Ia secara eksplisit menyebut bahwa Gubernur Jawa Timur saat itu, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui proses alokasi dana hibah tersebut.
“Dana hibah itu dibahas bersama kepala daerah setingkat gubernur,” ungkap Kusnadi kepada media saat keluar dari ruang pemeriksaan pada 19 Juni lalu.
Sebagai informasi, kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah yang diajukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif dan disalurkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas). Perkara ini pertama kali mencuat ke publik melalui proses hukum terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, yang kini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Sampai hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pihak pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang unsur penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut proses penganggaran di tingkat legislatif dan eksekutif, serta menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program Pokmas. KPK pun berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan suap dan korupsi dalam skema dana hibah tersebut.
Pemeriksaan terhadap Kusnadi hari ini diperkirakan akan memperkuat konstruksi hukum penyidik dalam mengurai siapa saja aktor kunci di balik proses alokasi dana hibah yang kini berujung pada status tersangka bagi sejumlah pejabat.
Dengan keterlibatan sejumlah nama besar, termasuk dugaan keterlibatan Gubernur, publik menanti langkah KPK selanjutnya dalam menegakkan keadilan dan membersihkan tata kelola anggaran dari praktik korupsi. (Red)