Medan |Nusantara Jaya News – Beberapa mahasiswa yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pariwisata Jl. Prof. H. M. Yamin No.40, Gg. Buntu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara dimulai sekitar pukul 15.00 WIB (15/7). Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Periksa Kadis Pariwisata Kota Medan Dugaan Korupsi Serumpun Melayu 2025”.
Dalam orasinya, Pimpinan Aksi Aulia Rahmadan menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan mentersangkakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan karena diduga melakukan Tindakkan korupsi jasa Penyelenggaraan Acara gelar Melayu Serumpun.
“Kami menuntut pihak Kejatisu untuk serius memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Dugaan korupsi anggaran kegiatan jasa Penyelenggaraan Acara gelar Melayu Serumpun dengan nilai anggaran sebesar 2.500.000.000,” ujar Aulia Rahmadan.
Aulia juga menyampaikan dugaan korupsi bersumber dari APBD Kota Medan tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Cakwala Indo Semesta diduga saraf terjadinya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) berpotensi Merugikan keuangan daerah.
“Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan harus menjelaskan dan klarifikasi terkait permasalahan ini serta Menunjukkan Dokumentasi sesuai dengan kronologis Jangan sampai itu terlewat” tambah aulia.
Lanjut berorasi Aulia menyampaikan bahwa pekerjaan yang kekurangan volume dapat melanggar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini dapat membuka pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3.
“Kami minta Kejatisu juga memanggil PPK dan PT Cakrawala Indo Semesta , mereka juga harus diperiksa” tutup Aulia.
Setelah berorasi, pihak Dinas Pariwisata Kota Medan yang diwakili oleh Sekdis Adryanta Putra, S.S menyatakan aksi ini akan disampaikan ke pimpinan. Perwakilan tersebut juga menyarankan agar massa aksi massa aksi untuk bertemu langsung Kadis Pariwisata dengan waktu yang akan dijadwalkan.
“Ketemu aja langsung” jelasnya.
Karena mendapat respon normatif masa aksi menyatakan aksi akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara dengan jumlah masa yang lebih besar.
Aksi ditutup dengan pemberian simbolis pernyataan sikap massa aksi dan foto bersama.
Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:
1. Meminta Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan selaku pengguna anggaran untuk mengklarifikasi dan memberikan dokumen sesuai dengan kronologis mulai dari kontrak sampai laporan realisasi pengguna anggaran kegiatan Jasa Penyelenggaraan Acara Gelar Melayu Serumpun Tahun 2025 yang diduga sarat akan korupsi.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK untuk melakukan pembentukan tim penyidik khusus untuk mengusut dugaan korupsi, termasuk pemeriksaan dokumen kontrak serta dokumen realisasi, saksi, dan kontraktor PT Cakrawala Indo Semesta pada kegiatan Jasa Penyelenggaraan Acara Gelar Melayu Serumpun Tahun 2025. Dan juga penetapan tersangka jika bukti cukup kuat terkait dugaan sesuai Pasal 2 UU Tipikor.
3. Meminta Inspektorat Kota Medan melakukan Audit Independen dengan melaksanakan audit forensik independen terhadap dugaan penggunaan Rp 2,5 miliar, dengan fokus pada dugaan kekurangan volume kegiatan.
4. Meminta Walikota Medan untuk mengawal audit yang dilakukan Inspektorat pada kegiatan Gelar Melayu Serumpun Tahun 2025 dan melakukan pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan dan PPK yang diduga tidak professional dalam menjalankan Amanah dan tanggung jawab serta hanya dijadikan sebagai ajang untuk memperkaya diri dan kelompok.(Spt)