Medan |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Dari pelaku berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas berhasil menyita barang bukti.
Barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 41,67 gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY.
“Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025).
Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi.
Informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat
Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.30
WIB di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai, petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu tersebut.
Lalu tim menghampiri seorang laki – laki yang mengaku berinisial B yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap diri B tim tidak menemukan barang bukti apapun.
Lalu tim melakukan interogasi dan B menjelaskan, bahwa dirinya sering belanja
dengan seseorang yang bernama YS sehingga saat itu petugas menghubungi YS menggunakan handphone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B.
Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY.
Dan ketika ia akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri
sebagai polisi.
Petugas melakukan penggeledahan lalu dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu.
Selanjutnya, petugas menginterogasi YS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
Dan YS, menerangkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersebut merupakan miliknya namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B bahwa B telah melarikan diri, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Modus operandi, tersangka sudah menjalankan jual beli sabu sejak
Juli 2025. Narkotika tersebut didapatkan dari U dengan cara memesan terlebih dahulu, dengan keuntungan sekitar
Rp 2.000.000.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Septian Hernanto)