Dompu,NTB |Nusantara Jaya News – Idealnya kamar rumah itu di jadikan tempat istrahat dan menyimpan barang berharga, tapi bagi 1 pria dan dua nona manis di Desa Wawonduru tersebut di jadikan tempat untuk menyimpan barang haram sabu. Sore itu langit Woja tepatnya di Desa Wawonduru sontak menjadi kelam, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menyusuri jalan kecil menuju Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru Kecamatan Woja, untuk mencari keberadaan rumah yang menyimpan Narkoba.
Merespon laporan warga yang A1 tersebut Kasat Narkoba Iptu Rahmadun perintahkan anggota opsnal di pimpin KBO Narkoba IPDA Sumaharto untuk mengintai dan menangkap para pelaku, diduga kuat bahwa rumah kerap menjadi lokasi transaksi dan pesta barang setan Narkotika jenis shabu-shabu.
Dengan langkah pasti dan tanpa menyerah petugas akhirnya melakukan aksi penggerebekan terhadap para pelaku sekitar pukul 16.30 Wita yang dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto.
Di dalam rumah tersebut, tim mendapati tiga orang terduga pelaku yang sedang berjualan dan pesta Narkotika di duga jenis sabu. Terduga pelaku di maksud inisial D(Laki-laki, 31 tahun), warga Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru, L (Perempuan, 27 tahun), wiraswasta, warga Kelurahan Monta Baru dan R (Perempuan, 31 tahun), ibu rumah tangga, warga Kelurahan Doro Tangga Tampa ada perlawanan.
Tak lama kemudian ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H, bahwa proses penggeledahan dilakukan dengan standar operasional prosudur, dan disaksikan oleh dua warga umum salah satu ketua RT setempat, papar Kasat.
Dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,
1 bungkus rokok berisi 18 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 dompet kecil warna pink muda berisi uang tunai Rp550.000, 1buah bong lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu dan 1 korek api yang sudah di modifikasi serta
2 unit handphone masing-masing merek Oppo dan Itel, bebernya.
Saat di introgasi terpisah bahwa terduga D secara terbuka mengakui bahwa sebagian sabu sudah digunakan, dan menunjukkan lokasi sisa plastik kosong serta bong yang masih aktif digunakan,” tuturnya melalui KBO Narkoba.
Kemudian dalam aksi penggeledahan kamar, tim juga menemukan kotak rokok berisi 18 poket sabu yang disembunyikan di dalam keranjang pakaian, dengar berat total barang bukti tersebut mencapai 6,25 gram bruto.
Selanjutnya sekitar pukul 17.40 WITA, ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut, mulai dari interogasi, tes urine, hingga uji laboratorium.
Pada tempat itu juga IPDA Sumaharto juga menyempatkan diri memberikan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait barang haram Narkotika dan sejenisnya.
“Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melapor, ke aparat keamanan terkait atau aparat Desa setempat” pinta Kasat Narkoba.
Terhadap terduga pelaku bakal di ganjar pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 14 pidana penjara dan atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.