banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Terjerat Narkoba, Tim Opsnal Polres Dompu Tangkap Anak Di Bawah Umur Di Gubuk Reok

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Di sebuah gubuk Reok jadi saksi bisu penangkapan terhadap seorang remaja Kempo yang tersandung kepemilikan barang haram Shabu.

Pada Jumat malam, (5/7/25), sekitar pukul 22.45 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Dusun Reformasi, Desa Ta’a. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto ini, tim berhasil mengamankan seorang anak berinisial AA, yang saat itu berada di dalam gubuk tersebut.

banner 300x250

Langkah ini diambil menyusul informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu. Atas perintah Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., tim opsnal diturunkan guna melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosudur.

“Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penyergapan,” jelas IPTU Rahmadun sebagaimana disampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, satu orang lainnya yang diduga rekan AA berhasil melarikan diri ke area belakang gubuk. Sementara itu, AA ditemukan sedang bersembunyi di bawah bale-bale bambu di dalam gubuk. Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan.

Proses penangkapan terduga AA dilakukan secara profesional dan transparan dengan menggandeng Dua orang saksi dari masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan, papar Rahmadun.

Dari atas bale-bale tempat AA bersembunyi, tim menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah muda berisi 18 gulungan plastik klip yang diduga sabu, dengan berat bruto 1,51 gram dan netto 1,11 gram, dan di lokasi yang sama juga ditemukan pipet kaca, korek api, serta alat hisap yang dimodifikasi, jelasnya.

Saat diinterogasi awal, AA mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya, yang berhasil melarikan diri, berinisial G, namun demikian, AA tetap di gelandang ke Mapolres Dompu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terang Kasat Narkoba.

Kemudian Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan anak dari bahaya narkoba. Mengingat status AA masih di bawa umur maka proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana mestinya.

“Anak adalah amanah bangsa. Kami tidak ingin satu pun dari mereka hilang arah karena narkoba,” ujar AKP Zuharis.

Langkah ini menjadi alarm keras bagi kita semua orang tua, pendidik, aparat, dan seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

Sebab dalam diamnya malam dan salah pilih teman pergaulan maka akan menimbulkan petaka bagi masa depan anak generasi penerus bangsa di masa akan datang. Untuk itu masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi dan menjaga anak-anak dari pengaruh buruk narkoba. Karena menjaga mereka, sejatinya adalah menjaga masa depan kita bersama, imbuh Kasat Narkoba.

Untuk tersangka AA bakal di jerat pasal 112 KUHP, juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba melalui Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130