JAKARTA|Nusantara Jaya News – Evert Nunuhitu (EN), yang mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), bersama Musa Agung (MA) yang mengatasnamakan Etos Indonesia Institute, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).
Modus yang digunakan diduga berupa penyampaian tuduhan terkait temuan dalam laporan keuangan perusahaan, disertai ancaman publikasi negatif. Tuduhan tersebut kemudian diarahkan untuk memaksa pihak direksi atau pejabat perusahaan melakukan negosiasi.
Sejumlah institusi dan perusahaan yang disebut menjadi sasaran antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., Bank BJB, serta PT PLN (Persero). Dugaan intimidasi tersebut disebut turut dipublikasikan melalui media daring SJ-KPK.
Menurut keterangan dari Kementerian Hukum RI, GRPKN dan Etos Indonesia Institute tidak tercatat sebagai badan hukum resmi. Selain itu, alamat kantor yang dicantumkan tidak dapat diverifikasi secara administratif.
Juru bicara kementerian menyatakan bahwa ketiadaan legalitas tersebut berpotensi menjadikan tindakan yang dilakukan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan swasta maupun BUMN karena dinilai dapat merusak reputasi dan mengganggu stabilitas operasional. Pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Sejumlah pihak mengimbau perusahaan agar tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi yang belum terbukti kebenarannya, serta menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.(IHB)
















