Oleh: Aldi Munawar Kaloko Peserta Advance Training Badan Koordinasi HMI Sumatera Utara Di tengah dinamika ekonomi hari ini yang semakin kompetitif dan cenderung dikuasai oleh mekanisme pasar bebas, pertanyaan mendasar kembali muncul: masihkah koperasi relevan sebagai solusi ekonomi rakyat? Dalam realitas di lapangan, khususnya sektor pertanian, ketimpangan masih sangat terasa. Petani sebagai produsen utama justru sering berada pada posisi paling lemah, bergantung pada tengkulak, dan tidak memiliki kekuatan dalam menentukan harga hasil panennya sendiri.
Dalam pemaparan Prof. Ambar Pertiwi Ningrum, Ph.D, Staf Khusus Menteri Koperasi sekaligus Guru Besar UGM, ditegaskan bahwa koperasi harus diposisikan sebagai instrumen strategis dalam membangun ekonomi yang berkeadilan. Koperasi Merah Putih hadir bukan sekadar sebagai simbol, tetapi sebagai upaya konkret untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi gotong royong yang mampu melawan dominasi sistem kapitalistik yang eksploitatif. Koperasi, dalam hal ini, menjadi jalan tengah antara negara dan pasar untuk memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih merata.
Jika kita melihat kondisi hari ini, persoalan utama bukan lagi pada konsep koperasi, tetapi pada implementasinya. Banyak koperasi dibentuk, tetapi tidak sedikit yang berjalan tanpa arah yang jelas. Di beberapa daerah, koperasi bahkan belum mampu menjawab kebutuhan dasar petani: kepastian penampungan hasil panen dan jaminan harga yang adil. Akibatnya, petani tetap kembali pada pola lama—menjual ke tengkulak karena itu satu-satunya akses yang tersedia secara cepat dan pasti.
Di sinilah seharusnya fungsi pemerintah daerah menjadi sangat strategis dan tidak bisa ditawar. Pemerintah daerah tidak cukup hanya berperan sebagai pembentuk atau pemberi legalitas koperasi. Lebih dari itu, pemerintah daerah harus hadir sebagai **penggerak ekosistem ekonomi koperasi**. Artinya, pemerintah harus memastikan ada rantai yang utuh: dari produksi, penampungan, pengolahan, hingga distribusi pasar.
Pemerintah daerah memiliki peran konkret yang harus dijalankan secara serius. Pertama, memastikan koperasi memiliki akses terhadap permodalan yang berkelanjutan, bukan hanya bantuan sesaat. Kedua, membangun sistem penyerapan hasil pertanian melalui koperasi, sehingga petani tidak lagi bingung mencari tempat menjual hasil panen. Ketiga, membuka akses pasar, baik melalui kerja sama dengan BUMD, sektor swasta, maupun pasar digital. Keempat, melakukan pembinaan manajemen koperasi agar tidak dikelola secara konvensional dan stagnan.
Selain pemerintah daerah, pihak lain juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Perguruan tinggi harus hadir memberikan pendampingan berbasis ilmu pengetahuan. Sektor swasta dapat berperan melalui kemitraan yang adil, bukan eksploitatif. Sementara itu, masyarakat dan anggota koperasi sendiri harus memiliki kesadaran kolektif bahwa koperasi adalah milik bersama yang harus dijaga dan dikembangkan.
Namun demikian, kita juga harus jujur: tanpa keberpihakan yang nyata, koperasi hanya akan menjadi program administratif. Koperasi Merah Putih hari ini sedang berada di titik krusial—apakah ia akan menjadi solusi nyata bagi ekonomi rakyat, atau justru hanya menjadi wacana yang tidak menyentuh akar persoalan.
Harapan ke depan, Koperasi Merah Putih benar-benar mampu menjawab kegelisahan petani. Tidak ada lagi cerita petani kebingungan menjual hasil panen. Tidak ada lagi ketergantungan penuh pada tengkulak. Yang ada adalah sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada produsen. Di sinilah koperasi diuji, dan di sinilah pemerintah daerah dituntut untuk membuktikan perannya secara nyata.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih bukan hanya tentang kelembagaan, tetapi tentang keberanian mengambil sikap. Apakah kita ingin terus membiarkan petani berada dalam ketidakpastian, atau mulai membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan berdaulat? Jawaban atas pertanyaan itu sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dan seluruh pihak dalam menghidupkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.

















