Surabaya |Nusantara Jaya News – Gembar-gembor terkait penangkapan terhadap dugaan pencuri kabel Telkom yang dilakukan secara berkelompok, pada Senin Dinihari (27/04/2026), akhirnya Polisi menetapkan 2 orang yang terlibat sebagai tersangka.
Data dihimpun tim media ini, bahwa dua orang yang terlibat yaitu SR (22 tahun), warga kelahiran Surabaya dan TH (35 tahun), asal Brebes Jawa Tengah. Keduanya berdomisili di Jalan Batu Mulia, Kota Baru Driyorejo Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Adapun barang bukti kejahatan yang disita dari dua orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, diantaranya sebuah Genset, sebuah alat Drill beton, beserta alat-alat penggalian lainnya. Termasuk sebuah Handphone dan sebuah Dumm Truk warna kuning bernopol S –8560– UR.
Dalam pemaparannya Kanitreskrim Polsek Wiyung AKP Ristianto mengatakan, kedua orang yang terlibat dalam aksi dugaan pencurian kabel Telkom yakni SR dan TH, merupakan seorang penanggung jawab (mandor).
“Awalnya, ada 9 (sembilan) orang yang kita amankan. Namun, 7 (tujuh) orang lainnya merupakan para pekerja dan kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata AKP Ristianto, dihubungi Tim wartawan, Rabu (29/04/2026).
Lanjut AKP Ristianto, terungkapnya dugaan aksi pencurian kabel Telkom ini, berawal saat Anggota Polsek Wiyung sedang melaksanakan Patroli rutin kewilayahan, melihat adanya kegiatan penggalian tanah dibadan jalan raya.
“Setelah, ditanya oleh anggota yang melaksanakan Patroli. Tujuannya menggali tanah mau mengambil kabel, namun tidak ada ijin resmi dari pihak terkait, selanjutnya di bawa ke polsek Wiyung Surabaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Ristianto.
AKP Ristianto juga menjelaskan, lokasi tempat kejadian perkara (TKP), berada di Jalan Raya Menganti Gogor No.6 Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, tepatnya depan Showroom Indomobil.
“Untuk barang buktinya yakni kabel masih belum ada,” jelasnya.
Kini kedua terduga yakni SR dan TH, sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Wiyung, dan disangkakan dengan Pasal 477 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.(Tfk)














