SURABAYA |Nusantara Jaya News — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra aparat penegak hukum di lingkungan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) III Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Peristiwa ini disebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di sekitar pintu masuk Tol Waru Gunung, dan melibatkan oknum anggota yang bertugas di lapangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat seorang pengendara dihentikan oleh petugas PJR III karena kendaraan yang digunakan diketahui memiliki pelat nomor yang sudah mati selama lima tahun dan belum diperpanjang.
Pengendara tersebut mengakui kesalahannya dan bersedia mengikuti prosedur tilang sesuai aturan yang berlaku.
Namun, situasi berubah ketika oknum anggota diduga menawarkan “jalan pintas” dalam penyelesaian perkara tilang tersebut. Alih-alih mengarahkan pembayaran melalui sistem resmi BRIVA (BRI Virtual Account) sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan, pengendara justru diarahkan untuk menyerahkan uang tunai.
Menurut pengakuan sumber, ketika pengendara meminta nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran resmi, oknum anggota justru menyarankan agar uang diserahkan secara langsung (cash), dengan alasan akan dibayarkan oleh petugas. Nominal uang yang diminta disebut mencapai Rp1.000.000.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.38 WIB, saat pengendara sudah berada di luar kantor pelayanan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur serta indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat.
Awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi pada hari yang sama, sekitar pukul 15.38 WIB. Selang beberapa menit, pada pukul 15.48 WIB, seorang anggota yang mengaku bernama Ipda Ridho menghubungi pihak media dan memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pembayaran tilang telah dilakukan melalui BRIVA oleh pihak anggota, meskipun sebelumnya uang diterima secara tunai dari pengendara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat dikonfirmasi, Ipda Ridho memberikan tanggapan yang terkesan menghindar dan tidak kooperatif. Ia disebut menyampaikan kalimat seperti, “Ketemulah sini kita jelaskan,” yang kemudian disusul dengan pernyataan lain seperti, “Ya ngomong lah…, Gk bs bro…, Malas ketik sy.”
Tidak hanya itu, dalam percakapan lanjutan, Ipda Ridho juga diduga melontarkan pernyataan yang bernada menantang terhadap Awak Media. Ia meminta identitas jurnalis dengan kalimat, “Kalau kamu media gantle bro, tunjukkan no ID mu biar sy bisa cek ke Dewan Pers.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat publik dalam menghadapi konfirmasi dari media. Padahal, sesuai dengan prinsip jurnalistik, konfirmasi merupakan langkah penting untuk menjaga keberimbangan berita dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.
Sikap yang ditunjukkan oleh Ipda Ridho Pramana pun menuai perhatian, karena terkesan defensif dan tidak memberikan ruang dialog yang sehat antara aparat penegak hukum dan insan pers. Bahkan, nada komunikasi yang digunakan dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik, serta berpotensi mencederai hubungan kemitraan antara kepolisian dan media.
Awak Media sendiri menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan murni bertujuan untuk memenuhi kaidah jurnalistik, yakni cover both sides atau menghadirkan dua sisi informasi agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif. Namun, respons yang diterima justru dianggap sebagai bentuk penolakan komunikasi yang tidak konstruktif.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Pasalnya, dalam mekanisme tilang elektronik maupun manual yang berlaku, pembayaran denda seharusnya dilakukan langsung oleh pelanggar melalui sistem perbankan resmi, bukan melalui perantara petugas. Praktik menerima uang tunai dari pelanggar untuk kemudian dibayarkan oleh petugas dinilai rawan disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Dugaan praktik ini semakin menguatkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyimpangan di lapangan, khususnya di tubuh PJR III Ditlantas Polda Jawa Timur.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pungutan liar.
Awak media menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pimpinan terkait, termasuk Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, serta Kakorlantas mabes polri Irjen pol Agus suryonugroho, Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Masyarakat pun berharap agar institusi kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas, dapat menjaga integritas serta meningkatkan pengawasan internal.
Penegakan hukum yang bersih dan transparan dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik yang belakangan kerap diuji oleh berbagai kasus serupa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ditlantas Polda Jawa Timur terkait dugaan pungli tersebut. Namun, publik menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.(Eko)














