Pemalang |Nusantara Jaya News – Sepeda motor milik seorang perempuan berinisial D (26), warga Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, yang sebelumnya hilang saat menghadiri acara pernikahan, berhasil ditemukan oleh jajaran Kepolisian Resor Pemalang.
Kapolres Pemalang, Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim, Johan Widodo, menyampaikan bahwa kendaraan korban diamankan dari seorang tersangka berinisial M (24), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Tersangka M beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Comal,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban menghadiri acara pernikahan di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami, pada Senin (23/6/2025). Saat itu, korban bersama rekannya memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan umum.
Namun, setelah acara selesai dan hendak pulang, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya di lokasi parkir. Upaya pencarian di sekitar lokasi serta menanyakan kepada warga setempat tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulujami. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah, sepeda motor matic berwarna hitam milik korban telah ditemukan,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka M telah diamankan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Thom)

















