banner 1000x130

AWS dan BNN Kota Surabaya Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di HJKS ke-733, Karang Taruna Diajak Aktif Awasi Lingkungan

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Aliansi Wartawan Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya menggelar kegiatan penyuluhan bahaya narkoba yang berlangsung di Hotel Dafam Pacific Caesar. Kegiatan tersebut melibatkan para pengurus Karang Taruna dari enam kelurahan di Kecamatan Mulyorejo, yakni Kelurahan Mulyorejo, Kalijudan, Dukuh Sutorejo, Kalisari, Manyar Sabrangan, dan Kejawan Putih Tambak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan lingkungan sosial masyarakat. Melalui penyuluhan tersebut, para peserta diberikan edukasi secara langsung mengenai berbagai jenis narkotika, dampak penyalahgunaan, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan masing-masing.

banner 1000x130

Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Surabaya, Eni Hanifah, dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan menunjukkan berbagai replika jenis narkotika, ia mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Jika ada gelagat mencurigakan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan narkoba, masyarakat bisa langsung melapor ke BNN dan kami akan segera merespons laporan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Eni Hanifah juga menegaskan bahwa BNN terus melakukan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi narkoba, baik dari sisi pelayanan maupun mekanisme pelaksanaannya. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan serta melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam operasional tempat rehabilitasi.

“Jika ada pelanggaran dari pihak rehab, segera laporkan. Perlu diketahui, warga yang terindikasi menggunakan narkoba sebaiknya segera direhabilitasi untuk dipulihkan. Biaya rehabilitasi pada umumnya sekitar Rp4 juta, termasuk biaya rawat inap,” terangnya.

Sementara itu, Ketua AWS, Kiki Kurniawan, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing. Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan lingkungan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Menurutnya, pengawasan masyarakat tidak hanya terbatas pada aktivitas kriminal umum, tetapi juga perlu diperluas terhadap keberadaan dan aktivitas lembaga rehabilitasi yang berada di tengah permukiman warga.

“Saya kira masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap lembaga rehab yang berada di wilayahnya. Bahkan jika perlu, fungsi pos ronda yang dulu fokus mengawasi tindak kriminal bisa ditingkatkan untuk ikut mengawasi tempat rehabilitasi yang berada di tengah permukiman warga,” ujar Kiki.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga rehabilitasi memiliki peran strategis dalam pengendalian penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Karena itu, lembaga rehab harus benar-benar menjalankan fungsi sosial dan pemulihan secara maksimal, bukan sekadar menjadi tempat bisnis yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Sebab rehab menjadi salah satu kunci pengendalian narkotika di negara ini. Jika tempat rehab tidak menjalankan fungsinya dengan benar, bagaimana upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal. Jangan sampai tempat rehab justru menjadi ajang bisnis bagi oknum tertentu yang mengoperasikan lembaga rehabilitasi secara mandiri,” pungkasnya.

Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para pengurus Karang Taruna yang hadir juga menyampaikan komitmennya untuk ikut aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba serta memperkuat sinergi dengan aparat dan instansi terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Momentum HJKS ke-733 ini pun diharapkan menjadi pengingat penting bahwa menjaga Kota Surabaya dari bahaya narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga generasi muda di tingkat kelurahan. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130