Serdang Bedagai |Nusantara Jaya News — Pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit kembali memicu kemarahan APMPEMUS. Sungai yang bersih kini menjadi menjadi hitam pekat, berbau menyengat, dan dipenuhi endapan limbah. Ironisnya, kondisi tersebut diduga bukan semata akibat kelalaian perusahaan, melainkan karena adanya indikasi praktik korupsi yang menyebabkan pengawasan lingkungan lumpuh.
APMPEMUS menilai pemerintah daerah dan instansi terkait seolah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung. Padahal, limbah cair pabrik kelapa sawit diketahui dapat mengandung zat berbahaya yang merusak ekosistem sungai, mematikan biota air, serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Kalau tidak ada permainan, mustahil perusahaan bisa terus membuang limbah tanpa tindakan tegas,” ujar Fiqri Irhami, S.Kom Sekretaris APMPEMUS dengan nada kecewa.
Berdasarkan hasil temuan pabrik diduga sengaja membuang limbah pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik suap kepada oknum tertentu agar laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dan izin operasional perusahaan tetap berjalan meskipun melanggar aturan lingkungan hidup.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**. Dalam Pasal 98 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 104 UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Tidak hanya soal pencemaran, dugaan adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan lingkungan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**.
Dalam Pasal 5 UU Tipikor disebutkan bahwa pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara hingga 5 tahun. Sementara Pasal 12 menegaskan bahwa pejabat yang menerima suap terkait jabatannya dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
APMPEMUS menilai kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap keselamatan lingkungan dan rakyat kecil. Perusahaan besar dianggap lebih mudah lolos karena memiliki kekuatan modal dan kedekatan dengan oknum pejabat.
“Kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan terhadap masyarakat dan generasi mendatang,” tegas Fiqri Irhami, S.Kom (Sekretaris APMPEMUS).
Hingga kini APMPEMUS mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran dan praktik korupsi yang dilakukan di unit kebun gunung para. APMPEMUS juga meminta pemerintah mencabut izin operasional pabrik apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan sering kali bukan hanya akibat kerakusan industri, tetapi juga karena korupsi yang membuat hukum kehilangan wibawa. Ketika pengawasan dapat dibeli, maka yang menjadi korban adalah lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi berikutnya.(Fkr)













