Bandar Lampung |Nusantara Jaya News — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran handphone (HP) ilegal dan narkoba di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia melalui kebijakan Zero Handphone dan Narkoba atau Zero Halinar.
Kebijakan tersebut diterapkan secara ketat sebagai langkah memutus jaringan peredaran narkoba, penipuan daring, hingga praktik love scamming yang selama ini kerap dikendalikan dari dalam lapas dan rutan oleh para narapidana.
Menurut Agus Andrianto, keberadaan handphone ilegal di dalam lapas dan rutan menjadi salah satu penyebab utama maraknya tindak kriminal yang dioperasikan dari balik jeruji besi. Karena itu, seluruh jajaran pemasyarakatan diminta meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Kebijakan Zero Halinar ini di dalam Lapas dan Rutan sering dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Artinya kalau masih ada terjadi peredaran HP di sana, kalau ada pegawai saya yang terlibat, ya proses saja,” tegas Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus besar love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi hasil joint investigation Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Polda Lampung, Senin (11/5/2026), di Bandar Lampung.
Kebijakan Zero HP dan Narkoba sendiri lahir sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan online dan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan. Dalam berbagai pengungkapan kasus sebelumnya, aparat menemukan jaringan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang yang dijalankan menggunakan handphone ilegal dari dalam rutan maupun lapas.
“Saya minta tolong kepada Kapolda supaya ini dibuka, karena ini menjadi prioritas kami untuk penanganan masalah narkoba, kemudian penipuan dan scamming dari rutan, kan banyak juga korbannya,” ujar Agus.
Sebagai solusi agar hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mewajibkan seluruh Lapas dan Rutan menyediakan Wartel Khusus Pemasyarakatan atau Wartelsus.
Fasilitas tersebut menjadi sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga maupun pihak terkait lainnya. Melalui Wartelsus, seluruh aktivitas komunikasi dapat dipantau dan direkam guna mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi untuk tindak kriminal.
“Kepada para Kalapas dan Karutan saya sudah arahkan untuk membangun Wartel di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, yang menggandeng para pelaku usaha yang ada di wilayah,” jelasnya.
Dalam implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Imipas juga menyiapkan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas.
Sanksi yang diberikan mulai dari pencopotan jabatan, pemeriksaan internal, hingga pemecatan dan proses pidana apabila terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Supaya jadi pelajaran kepada para pegawai, kita sudah berulang kali sampaikan. Tertangkap berulang kali masih nekat, ya kita pidanakan saja, biar kapok,” ungkap Agus Andrianto.
Langkah pemberantasan tersebut juga diperkuat dengan instruksi pelaksanaan razia gabungan dan tes urine secara rutin di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Razia dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang seperti handphone ilegal maupun narkoba yang masuk dan digunakan oleh warga binaan.
Pemerintah berharap kebijakan Zero Halinar mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, serta terbebas dari praktik kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara. (Red)













