Jakarta – Nusantarajayanews.id | Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen yoy menjadi sebesar Rp8.659 triliun (Februari 2026: tumbuh sebesar 9,37 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,85 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 5,88 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 4,38 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 14,88 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen yoy (Februari 2026: terkontraksi sebesar 0,56 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,66 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,33 persen. Per Maret 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 24,20 persen yoy (Februari 2026: tumbuh sebesar 26,41 persen yoy) menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 30,81 juta (Februari 2026: 30,55 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,55 persen yoy (Februari 2026: 13,18 persen yoy) menjadi Rp10.231 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen yoy, 11,57 persen yoy, dan 8,36 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 122,55 persen (Februari 2026: 121,29 persen) dan 27,85 persen (Februari 2026: 27,4 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 128,84 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Februari 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,83 persen (Februari 2026: 0,83 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,94 persen (Februari 2026: 9,24 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen (Februari 2026: 2,37 persen).
Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen (Februari 2026: 25,83 persen), menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang perbankan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Berkaitan dengan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI KCP Aek Nabara, BNI pada 22 April 2026 telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara dengan total Rp28,25 miliar.
OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 33.252 rekening (prev: ± 32.556 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).(red)













