banner 1000x130
Polri  

Penggerebekan Guest House di Kuta, 27 Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyekapan dan Jaringan Scam Internasional

banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |Nusantara Jaya News – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, pada Senin (27/4/2026) sore.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya praktik penyekapan terhadap warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam).

banner 1000x130

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, serta Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sejumlah warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di lokasi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa beberapa kamar di lantai dua guest house telah dimodifikasi menjadi ruang kerja. Ruangan tersebut dilengkapi berbagai perangkat elektronik seperti laptop, ponsel pintar, serta jaringan internet berbasis satelit Starlink yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.

Sebanyak 27 orang berhasil diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI. Di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah.

Selain mengamankan para penghuni, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan unit handphone, laptop, iPad, perangkat jaringan internet, hingga atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani proses pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan yang melibatkan Polda Bali, termasuk Ditreskrimum dan Dit Siber. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional di balik aktivitas tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali guna memastikan status keimigrasian para WNA yang diamankan.

Polresta Denpasar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan perlindungan terhadap para korban yang diduga menjadi bagian dari praktik kejahatan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan aktivitas ilegal berbasis digital di wilayah Bali, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan lintas negara yang semakin kompleks. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130