Mojokerto |Nusantara Jaya News – Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria bernama Satuan (43), yang sehari-hari bekerja sebagai badut penghibur, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu mertuanya serta penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut. Aksi brutal itu diduga dipicu pertengkaran rumah tangga yang dipenuhi rasa cemburu, persoalan ekonomi, hingga penolakan sang istri saat diajak berhubungan intim oleh pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satuan dan istrinya, Yuni (35), diketahui sudah cukup lama menjalani hubungan rumah tangga yang tidak harmonis dan bahkan disebut sering pisah ranjang. Pada pagi kejadian, keduanya sempat bertemu di rumah kontrakan setelah anak pertama mereka berangkat sekolah.
Namun suasana mendadak memanas ketika terjadi cekcok di antara pasangan tersebut. Pelaku diduga emosi setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh sang istri. Selain itu, rasa cemburu yang selama ini dipendam juga memicu kemarahan tersangka karena ia mencurigai istrinya memiliki pria lain.
Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya. Beruntung, Yuni berhasil selamat dari maut meskipun mengalami luka akibat serangan tersebut.
Tragedi semakin memilukan ketika ibu korban datang untuk melerai dan melindungi putrinya. Namun niat baik sang ibu justru berujung petaka. Ia menjadi korban pembunuhan di tangan menantunya sendiri.
Peristiwa itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Anak korban harus kehilangan nenek tercinta, sementara sang istri mengalami trauma berat akibat aksi brutal suaminya sendiri.
Dalam pemeriksaan, tersangka Satuan mengaku telah lama menaruh curiga terhadap istrinya. Ia merasa pengorbanannya selama bekerja tidak pernah dihargai dan menilai seluruh kebutuhan rumah tangga selalu dibebankan kepadanya.
“Saya tahu sejak lama, saya ikuti alurnya. Saya kerja keras, panas hujan tetap jalan. Dari muda saya kerja seperti ini,” ungkap tersangka dalam keterangannya kepada penyidik.
Ia juga mengeluhkan kondisi ekonomi keluarga yang menurutnya semakin berat karena penghasilannya sebagai badut tidak menentu. Menurut pengakuannya, berbagai kebutuhan rumah tangga seperti uang belanja, biaya sekolah anak hingga kebutuhan harian selalu diminta untuk dipenuhi.
“Penghasilan saya nggak tentu. Tapi semua maunya dipenuhi,” katanya.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa persoalan rumah tangga, rasa sakit hati, maupun kecemburuan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga seharusnya diselesaikan dengan komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang berujung tragedi kemanusiaan. (Red)













