banner 1000x130

OJK Catat Transaksi Kripto Rp 222 Triliun Maret 2026, Dua Penyelenggara Aset Digital Kena Sanksi

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta – Nusantarajayanews.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp222,24 triliun pada Maret 2026. Jumlah akun konsumen kripto juga tumbuh 1,43% month-to-date menjadi 21,37 juta akun.

Data ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, dalam Zoom Meeting Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa 5/5/2026.

banner 1000x130

Dalam pemaparannya, sejak POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK terbit, OJK telah menerima 32 permintaan konsultasi dari calon peserta sandboxing hingga April 2026. Saat ini ada 5 peserta sandbox yang tengah uji coba: 4 penyelenggara model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta 1 pendukung pasar.

Sebelumnya, 4 peserta dengan model bisnis tokenisasi emas, surat berharga, dan manfaat kepemilikan properti dinyatakan lulus uji coba sandboxing. Sementara 1 peserta model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus per April 2026.

“Penyelenggara ITSK terdaftar di OJK saat ini terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Kemitraan PKA dengan lembaga jasa keuangan selama Maret 2026 mencapai 25,91 juta hit,” ujarnya.

Adi Budiarso menegaskan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kripto masih terjaga di tengah fluktuasi transaksi. Nilai transaksi derivatif Aset Keuangan Digital (AKD) tercatat Rp.5,80 triliun pada Maret 2026

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini OJK juga tengah merampungkan rancangan POJK tentang Penawaran Aset di Tokenisasi atau Real World Asset (RWA) dan POJK tentang Tata Kelola serta Manajemen Risiko Penyelenggara Perdagangan AKD.

Dalam penegakan kepatuhan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 2 penyelenggara AKD aset kripto atas pelanggaran POJK di sektor IKD. Sanksi berupa 1 peringatan tertulis dan 1 penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha.

OJK memperkuat pengembangan industri bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) lewat Infinity Hackathon 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Program bertema “Unlocking Indonesia Intellectual Property as a New Asset Class” ini mendorong transformasi kekayaan intelektual jadi kelas aset baru yang terverifikasi dan layak investasi.

Bersama Asosiasi Blockchain Indonesia, OJK juga menggelar Bulan Literasi Kripto untuk memperkuat pemahaman masyarakat. Workshop keamanan siber bagi penyelenggara ITSK turut digelar bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(tik)

 

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130