banner 1000x130

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Periode Januari-Maret 2026

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta – Nusantarajayanews.id | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak tegas maraknya aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 953 entitas yang merugikan masyarakat.

Rinciannya, sebanyak 951 entitas merupakan pinjaman online ilegal dan 2 entitas berupa penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat dari jerat penipuan keuangan.

banner 1000x130

Satgas PASTI mencatat lima modus keuangan ilegal yang saat ini paling banyak dilaporkan yaitu,

1. Jasa periklanan dengan sistem deposit , menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau klik tautan, namun mewajibkan setoran dana dengan iming-iming keuntungan besar.

2. Impersonation, pelaku meniru nama, logo, dan identitas perusahaan jasa keuangan berizin untuk meyakinkan korban.

3. Penawaran pendanaan fiktif yaitu menawarkan pendanaan usaha atau proyek dengan imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis dan pengawasan yang jelas.

4. Money game, skema perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, bukan dari usaha nyata.

5. Perdagangan aset kripto ilegal, Investasi kripto oleh pihak tak berizin dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus ini umumnya disebar melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lainnya.

Upaya penanganan penipuan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dengan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp169 miliar dari rekening di 19 bank.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat. Masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk keuangan melalui Kontak OJK 157.

Selain itu, jangan mudah percaya pada penawaran via pesan pribadi, media sosial, atau tautan tak jelas. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui http://sipasti.ojk.go.id. Untuk korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat diajukan ke http://iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan melindungi masyarakat dari kerugian serta penyalahgunaan data pribadi.(red).

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130