banner 1000x130
Polri  

KRYD Malam Minggu, Polres Lamongan Amankan 85 Motor Berknalpot Brong di Enam Titik Razia

banner 2500x130 banner 1000x130

Lamongan |Nusantara Jaya News — Polres Lamongan mengamankan 85 sepeda motor berknalpot brong dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta menekan potensi gangguan ketertiban akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis

banner 1000x130 banner 1000x130

Kegiatan berlangsung serentak di enam titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan.

Sasaran utama operasi adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi standar teknis.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan seluruh personel terlebih dahulu mengikuti Apel Kesiapan KRYD pada pukul 20.30 WIB di halaman Polres Lamongan sebelum operasi dimulai.

“Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, S.H., M.H. dan diikuti sekitar 60 personel gabungan yang terlibat dalam kegiatan,” ujarnya.

Setelah apel, personel bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan.

Lokasi tersebut meliputi kawasan Pasar Babat dan Jalan Raya Babat–Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, wilayah Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raya Deket.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan.

“Dari hasil operasi tersebut, kami menindak sebanyak 85 kendaraan dengan sanksi tilang. Adapun rinciannya yakni wilayah Kota Lamongan sebanyak 31 kendaraan, Babat 7 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Paciran 14 kendaraan, ” ungkapnya.

Ipda Hamzaid mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kegiatan KRYD tersebut berakhir hingga pada pukul 24.00 WIB.

(Dwi)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130