SUMENEP |Nusantara Jaya News – Manajemen Resto Alkinza secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polres Sumenep terhadap mantan manajernya, Rahma Amalia alias Amel. Laporan tersebut disampaikan oleh Hendra Wijaya selaku HRD Manajemen Alkinza pada Minggu (28/6/2026), dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, pihak manajemen menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor selama menjabat sebagai Manager Resto Alkinza.
Menurut laporan tersebut, Rahma Amalia memiliki tanggung jawab atas operasional restoran, pengelolaan stok gudang, administrasi keuangan, hingga pengaturan dan penggajian karyawan. Namun selama menjalankan tugasnya, terlapor diduga melakukan berbagai pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Salah satu poin yang disampaikan adalah dugaan pengabaian tugas saat jam kerja. Manajemen menyebut terlapor beberapa kali meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Dugaan tersebut, menurut pelapor, diketahui oleh sejumlah saksi dari lingkungan kerja.
Selain itu, manajemen juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan stok gudang dan administrasi keuangan yang mengakibatkan selisih barang serta kerugian materiil. Dalam laporan disebutkan bahwa ketika dimintai pertanggungjawaban, terlapor diduga mengalihkan tanggung jawab kepada bawahannya.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga menduga adanya penggunaan fasilitas pembelian barang dari pemasok ayam atas nama Resto Alkinza yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses audit internal yang dilakukan manajemen.
Permasalahan lainnya yang turut dilaporkan adalah pengunduran diri terlapor tanpa melalui proses serah terima jabatan (handover). Akibatnya, menurut manajemen, operasional restoran sempat terganggu, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan hak-hak karyawan.
Dalam surat pengaduan tersebut, manajemen juga menyebut hingga laporan dibuat pada 28 Juni 2026, terlapor belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan perusahaan. Pihak pelapor mengklaim terlapor telah bekerja di tempat lain tanpa menyelesaikan tanggung jawab yang masih dipermasalahkan.
Atas dasar itu, Manajemen Resto Alkinza meminta Polres Sumenep menerima laporan pengaduan, memanggil serta memeriksa Rahma Amalia, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor juga menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung, hasil audit, serta menghadirkan saksi-saksi dari internal perusahaan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rahma Amalia terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak Manajemen Resto Alkinza. Proses hukum masih berada pada tahap laporan pengaduan, sehingga seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
















