banner 1000x130

PERADI SAI dan FH UNAIR Perkuat Sinergi Lewat MoU, Bedah Implementasi KUHAP Baru dalam Seminar Nasional

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya news – PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) DPC Surabaya bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menggelar Seminar Nasional Hukum Pidana bertajuk “Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHAP Baru: Implementasi dan Tantangan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu” di Aula Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan advokat, akademisi, mahasiswa hukum, hingga praktisi penegak hukum tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca lahirnya KUHAP Baru.

banner 1000x130

Sebelum seminar berlangsung, kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Suara Advokat Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam bidang pendidikan, pengembangan profesi advokat, penelitian, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Ketua panitia seminar, Xavier Nugraha, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah awal untuk membangun sinergi berkelanjutan di bidang pendidikan dan profesi advokat.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan satu rangkaian dengan seminar. Ini menjadi awal yang baik antara Peradi Suara Advokat Indonesia DPC Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan ALC FH Unair. Ke depan akan ada berbagai kegiatan positif yang lahir dari kerja sama ini,” ujar Xavier.

Seminar menghadirkan dua narasumber terkemuka, yakni Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekretaris Jenderal DPN PERADI Suara Advokat Indonesia sekaligus praktisi hukum, serta Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Diskusi dipandu oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., dosen Hukum Pidana FH UNAIR, turut hadir Dewan Kehormatan Dr. Lukas Santoso, S.H, M.H., M.M., M.Si, dan pengurus PERADI SAI

Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti berbagai implikasi KUHAP Baru terhadap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Selain itu, dibahas pula pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi profesi advokat dalam memastikan implementasi regulasi baru berjalan efektif dan berkeadilan.

Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan KUHAP Baru, termasuk tantangan harmonisasi regulasi dan kesiapan institusi penegak hukum dalam menghadapi perubahan tersebut.

Melalui seminar dan kerja sama yang telah terjalin, PERADI SAI dan FH UNAIR berharap dapat berkontribusi dalam mendorong pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern, transparan, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan profesi advokat dalam menghadapi transformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

(Thom)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130