Probolinggo |Nusantara Jaya News – Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK Tipikor) secara resmi memberhentikan Sutrisno Warok dari jabatannya sebagai Panglima DPP Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 227/SK/DPP/KPK-TIPIKOR/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua Umum Dr. Marwan, S.Ag., S.H., A.P., M.Hum., M.A. bersama Sekretaris Jenderal Ruskan Efendi, S.H.
Ketua Umum DPP KPK Tipikor, Marwan, dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026), menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut berlaku efektif sejak surat keputusan diterbitkan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan organisasi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Marwan menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Sutrisno Warok secara resmi diberhentikan sebagai anggota sekaligus kehilangan seluruh hak dan kewajibannya sebagai bagian dari Satgasus KPK Tipikor.
“Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi. Organisasi harus tetap menjaga integritas dan marwah kelembagaan,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak DPP telah memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada Sutrisno Warok. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga organisasi mengambil keputusan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Marwan, pelanggaran yang dilakukan antara lain berkaitan dengan dugaan pemalsuan berbagai dokumen organisasi, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keputusan (SK), surat tugas, hingga atribut Satgasus KPK Tipikor. Dugaan tersebut sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu dan kembali terulang di wilayah Probolinggo Raya dengan pola yang disebut serupa.
“Dulu beliau membuat KTA, SK, dan surat tugas Satgasus yang tidak sah di Kabupaten Indragiri Hulu. Semua dokumen itu sudah kami perbarui. Kesalahan pertama masih kami berikan kesempatan, namun ketika kembali terulang, organisasi tidak lagi dapat mentoleransi tindakan tersebut,” tegas Marwan.
Marwan menambahkan, ketentuan mengenai pelanggaran berat telah diatur secara jelas dalam AD/ART organisasi. Selain dinilai mencoreng nama baik lembaga, tindakan memalsukan dokumen organisasi juga disebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aturan organisasi, setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik KPK Tipikor dan dilarang memalsukan dokumen organisasi, mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi, maupun melakukan pungutan liar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat, pencabutan seluruh hak keanggotaan, serta pemberitahuan kepada seluruh kepengurusan di 36 provinsi di Indonesia.
Dengan keputusan ini, DPP KPK Tipikor menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin organisasi serta menjaga kredibilitas dan integritas lembaga di seluruh Indonesia.
(Sn)













