Jakarta |Nusantara Jaya News – Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik keputusan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pengunduran diri Febrie Adriansyah dilakukan seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian isi keterangan resmi yang diterima media.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat menyampaikan pernyataan kepada publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).
Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi JAM PIDSUS memiliki peran strategis dalam penanganan berbagai perkara korupsi berskala besar. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa roda penegakan hukum akan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
















