Jakarta |Nusantara Jaya News – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif. (10/7)
“Pelaksana tugas akan menjalankan fungsi dan kewenangan Jampidsus sampai adanya penetapan pejabat definitif,” ujar Anang.
Rudi Margono merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Kejaksaan RI. Sejak Desember 2024, ia dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dengan tanggung jawab mengawasi disiplin, profesionalisme, dan integritas seluruh insan Adhyaksa.
Sebelum menjabat Jamwas, Rudi pernah memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Selama memimpin lembaga tersebut, ia dikenal mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat budaya integritas di lingkungan Korps Adhyaksa.
Karier Rudi Margono di Kejaksaan juga diwarnai berbagai jabatan strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Kajati Kepulauan Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah wilayah.
Selain berkiprah di Kejaksaan, Rudi juga memiliki pengalaman panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama kurang lebih delapan tahun bertugas di lembaga antirasuah tersebut, ia ikut menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Aulia Pohan, Ismeth Abdullah, serta menjadi Ketua Tim Supervisi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008.
Pada 2023, nama Rudi Margono juga masuk dalam enam besar kandidat Deputi Penindakan KPK, menunjukkan pengakuan atas kapasitas dan pengalamannya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini, Rudi menghadapi tantangan besar sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Ia memimpin jajaran tindak pidana khusus di tengah tingginya perhatian publik terhadap proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Jampidsus sekaligus memastikan proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif.(Red)
















