banner 1000x130

Tanpa Temuan BB Narkoba, Warga Gedeg Mengaku Dimintai Rp10 Juta Usai Diamankan 8 Personel Polda Jatim (Part 1)

banner 2500x130 banner 1000x130

MOJOKERTO |Nusantara Jaya News – Terduga penyalahguna narkoba berinisial D, diamankan oleh delapan personel Unit 2 Narkoba Polda Jatim di dalam rumahnya. Pengamanan ini, berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi Desa Terusan, beberapa hari sebelum D dilepaskan.

Warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu, menyebut pengamanan terhadap dirinya berawal dari pesan yang diterimanya dari orang lain lewat aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut, diduga menjadi rujukan awal polisi untuk melaksanakan pengecekan, walaupun saat pengamanan, tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

banner 1000x130 banner 1000x130

“Ada sekitar 8 orang yang mengamankan saya dari Polda Jatim. BB nya nggak ada saat saya ditangkap di rumah,” ungkap D. Rabu, (10/6/2026).

Menurut keterangan D, dirinya bersama orang lain berinisial S, dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya, Ia bersama S terindikasi dimintai sejumlah uang senilai Rp10 juta, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah, usai beberapa hari menjalani pemeriksaan di ruang unit 2 narkoba Polda Jatim.

Sebelumnya, D merasa keberatan saat diminta lebih dari nominal Rp 10 juta, karena tidak ada bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diserahkan saat pengamanan maupun dalam pembebasannya. “Kena Rp10 juta. Satu orang dikenakan Rp10 juta, ini ada dua orang. Sebenarnya mintanya mahal Rp30 juta. Kalau diminta segitu, ya lebih baik saya jalani saja pak. Duit t4i kah? Saya nggak ada BB. Saya juga bukan pemakai narkoba, cuma disuruh ngambil kan,” terangnya.

Dalam keterangan berikutnya, D membenarkan adanya pesan yang dikirimkan seseorang melalui akun percakapan itu. Ia kemudian mengaku merasa terkejut saat “dicokot” melalui pesan ini, dan isi pesan tersebut selanjutnya diduga dijadikan dasar polisi untuk menindaklanjuti keberadaan D.

“Padahal, WhatsApp nya sudah saya hapus, tapi muncul kembali,” katanya.

Kejadian ini berlangsung di lingkungan pemukiman yang cukup padat penduduk, namun karena sepinya malam, sehingga tidak ada saksi mata yang melihat proses pengamanan secara langsung. Hal itu, membuat informasi awal hanya bersumber dari keterangan D yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian unit 2 narkoba Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pengamanan maupun adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp 10 juta itu?

Warga yang lain, menengarai ada proses yang tidak sesuai prosedur baku penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dialami D dan S. Untuk itu, masyarakat setempat berharap ada penjelasan yang terang supaya tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Kasus ini, menjadi perhatian warga karena menyentuh kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum di wilayah Polsek Gedeg, Polresta Mojokerto, Polda Jawa Timur. Jika terbukti ada penyimpangan, maka hal itu dapat merusak citra lembaga penegak hukum Polda Jatim di mata masyarakat luas. Bersambung ke episode selanjutnya.

Pewarta: Agung Ch

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130