Pasuruan Kota |nusantarajayanews.id – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Lapas Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pemadanan atau sinkronisasi serta perekaman ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertujuan untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 di Lapas Pasuruan, Senin (27/3/2023).
Bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Pasuruan, kegiatan ini langsung diawasi oleh Kalapas Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto beserta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Wenda Indra Bachtiar dan Kepala Sub Seksi Registrasi, Marwan Andrianto.
Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bahwa pemadaan atau sinkronisasi NIK terus dilakukan semenjak dikeluarkannya surat Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan dan tindak lanjut Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Lapas Pasuruan sendiri memiliki 107 orang WBP yang masih kosong pada data NIK dalam SDP Registrasi sehingga dilakukan perekaman ulang bagi WBP yang didata belum memiliki NIK untuk kemudian dilaporkan ke Kantor Wilayah.
Dari 107 WBP tersebut 5 diantaranya ternyata belum pernah membuat e-KTP, sehingga tidak memiliki NIK dan NKK.
Tugas Lapas Pasuruan ialah memastikan kelima WBP tersebut sudah memiliki e-KTP atau setidaknya mendapat Surat Keterangan tidak memiliki e-KTP agar tetap dapat melaksanakan Pemilihan Umum pada 2024 mendatang. (red)