SIDOARJO |nusantarajayanews.id – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sampang Unaudited ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo bersamaan dengan Kepala Daerah se-Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Turut mendampingi penyerahan LKPD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Inspektur Daerah Kabupaten Sampang.
Penyerahan LKPD merupakan bentuk ketaatan Pemkab Sampang atas amanat Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan yang telah diimplementasikan dalam rangkaian sistematik mulai dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lainnya yang mewujudkan fungsi akuntansi, sebagaimana disampaikan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.
“Penyerahan LKPD ini merupakan pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan APBD sesuai undang-undang, kami siap berkomitmen untuk kooperatif dengan tim audit BPK, menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama audit dilaksanakan,” ujarnya.
Audit LKPD akan dilaksanakan selama 60 hari, Ia berharap dapat terus mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (wtp) dengan saran dan masukan yang diberikan petugas audit BPK.
“Kami berharap tim audit dapat memberikan masukan untuk meningkatkan kinerja kami di daerah utamanya dalam tertib administrasi dan dapat mempertahankan Opini WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutup Bupati Sampang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jatim Karyadi mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah memberikan LKPDnya secara tepat waktu sesuai undang-undang.
“Terimakasih atas kerja keras rekan-rekan kepala daerah 38 kabupaten/kota yang telah menyerahkan LKPDnya dengan tepat waktu,” ungkapnya.
Karyadi juga menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan nantinya Daerah akan menerima penilaian opini kewajaran informasi keuangan yang dipertimbangkan berdasarkan pada empat aspek.
“Ada empat aspek yang akan mengantarkan LKPD Daerah mendapatkan Opini WTP yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” tandasnya. (red)