Sumenep |nusantarajayanews.id – Sebanyak 168 warga binaan Rutan Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat pengurangan masa hukuman berupa Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Penyerahan SK Remisi dilakukan setelah pelaksanaan sholat ied oleh Karutan Sumenep, Ridwan Susilo kepada perwakilan waga binaan, Sabtu (22/4/2023).
168 orang warga binaan yang terdiri dari 161 narapidana laki-laki dan 7 narapidana perempuan memperoleh besaran pengurangan masa hukuman yang variatif sesuai dengan remisi ke berapa mereka dapat.
“Jumlah perolehannya variatif ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling banyak 2 bulan tergantung sudah berapa kali mereka dapat remisi” Pungkas Ridwan.
Seperti yang diketahui remisi khusus hari raya merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana yang biasanya diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama.
Warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku. (red)