Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor (pencurian motor) inisial MI, BH, BD, DD dan HD setelah beraksi di 18 TKP di berbagai permukiman Kota Surabaya. Penangkapan lima pelaku itu berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda. Sehingga polisi masih berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut.
“Ada 4 unit kendaraan motor yang kita amankan, 2 motor diantaranya milik korban, dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku,” ucap Mirzal waktu konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (15/5/2023).
Satu pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar. Kemudian begitu ada kesempatan, dia menggasak motor yang sudah jadi incarannya. BH telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.
Kemudian pelaku inisial HD, seorang pegawai resto juga diringkus polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya, dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku HD melakukan aksinya.
Mirzal menambahkan, dari 5 pelaku tersebut dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.
Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota selama penangkapan diantaranya 2 unit sepeda motor Honda beat bewarna hitam, 1 unit sepeda motor Vega warna hitam, 1 unit sepeda motor KLX bewarna hijau hitam, 2 buah STNK beserta BPKB.
Selain motor juga menyita 2 buah baju, 3 buah tas, 1 buah topi berwarna putih hitam, 3 buah handphone, 1 buah plat palsu, 2 unit helm dan 4 kertas berupa rekaman CCTV berisi aksi 5 tersangka.
Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat, terutama di permukiman dan kawasan kos supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pasca lebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.
“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran idul fitri kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang semakin ditingkatkan,” ucapnya.
Mirzal menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman Bagi mereka paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Mirzal. (Hd)