Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Sorotan Jurnalis Indonesia, Misteri Tewasnya Aldi Dugaan Dibunuh!!!

banner 2500x130

Bali |nusantarajayanews.id – Belum terungkapnya motif tewasnya Aldi Nababan menjadi pertanyaan publik, asumsi terkesan lambat dan kurang gercep dalam kinikerja pihak Kepolisian khususnya penyidik.

Dalam hal sosok Eva Nababan, saat ini menjadi buah bibir di masyarakat khususnya di Media Sosial.

banner 1000x130

Pada saat percakapan dengan Jurnalis Indonesia secara langsung, Jum’at (8/12/23) bahwasannya Eva tidak pernah melihat jenazah Aldi saat itu,  karena ditempat kejadian jenazah sudah dibawa ke RS. Sangla.

“Saya belum sempat melihat jenazah Aldi, pada saat itu jenazahnya langsung di larikan ke Rumah Sakit.” ujar Eva.

Eva menjelaskan bahwa hubungan pertemanan dengan Aldi, saat itu diperkenalkan lewat teman beberapa tahun lalu, selanjutnya tidak pernah kontak lagi.

“Kalau dengan Mona (kakak Aldi), Saya bertemanan sesama Organisasi dan satu alumni.” jelas Eva.

Terkait masalah HP, Eva hanya menerjemahkan saja dalam bahasa Batak dan pada saat itu diminta Polisi tanpa mengesernya.

“Saya cuma hanya penghubung yang diminta untuk menjelaskan ke keluarganya, sedangkan saat proses pengiriman jenazah saya ikut serta.” kata Eva.

Dalam hal kasus ini, Eva merasa terganggu terutama dalam kehidupan privasinya, karena banyak hujatan dan tuduhan yang tidak benar di medsos terhadapnya.

“Saya berharap kasus ini cepat terungkap dengan cepat,” ucap Eva.

Kita semua belum tahu hasil otopsi diumumkan Kepolisian, harapan publik dalam kasus ini harus transparan dan terang benderang.

Diharapkan juga untuk diadakan Konferensi Pers terbuka kepada semua Media, agar masyarakat mengetahui kasus ini kebenarannya.

Terkait masalah Konferensi Pers sebaiknya pihak Kepolisian jangan tembang pilih terhadap media dan jangan hanya memberikan ruang kepada Media yang dapat undangan.

Media independent diharapkan boleh mengikuti kegiatan Konferensi Pers saat pengungkapan kasus tersebut secara terbuka sesuai rilnya. (Nt)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130