Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Pemkot  

AJANG PENILAIAN OPD DI “SAMBAT NANG CAK ERI”, WALI KOTA ERI CAHYADI: LURAH – CAMAT TIDAK BOLEH SUNGKAN DENGAN OPD!

banner 2500x130

SURABAYA |nusantarajayanews.id – Kegiatan “Sambat nang Cak Eri” yang kini digelar di seluruh kantor kecamatan, kelurahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dipantau langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi secara daring, Jumat (11/11/2022). Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan warga terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sekaligus menjadi ajang penilaian OPD dalam menyelesaikan persoalan warga.

Wali Kota Eri Cahyadi mengaku, terdapat beberapa catatan penting terkait pelaksanaan forum “Sambat nang Cak Eri” yang ia pantau. Karenanya, ia meminta kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya. M. Fikser untuk menjadi pemegang kendali penuh atau menjadi operator penghubung dalam forum yang ia pantau secara daring tersebut.

banner 1000x130

“Pak Fikser lakukan evaluasi terkait beberapa tempat yang perlu mic (pengeras suara) karena jaraknya terlalu jauh, kelurahan bisa membeli mic. Contoh bagus, tadi mic di Kelurahan Kedungdoro terdengar. Lurah, camat dan Kepala OPD bisa mencontoh agar suara terdengar,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Ia menjelaskan bahwa banyak lurah dan camat yang perlu dihubungkan atau dikoneksikan dengan OPD dalam menjawab dan menyelesaikan persoalan warga. Nantinya, setiap lurah atau camat bisa mengangkat tangan melalui fitur yang terdapat di aplikasi zoom dan akan langsung disambungkan kepada OPD terkait. Tak hanya bagi lurah dan camat, hal tersebut juga berlaku bagi antar OPD.

“Jadi lurah atau camat yang membutuhkan penjelasan dari OPD lainnya, monggo langsung angkat tangan untuk dikoneksikan dengan OPD. Jangan telepon, karena OPD juga ada di dalam forum tersebut. Saya ingin mendengarkan penyelesaian sambat seperti apa,” jelas dia.

Selanjutnya, Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan, tidak semua persoalan sambat warga adalah persoalan di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang bertanya atau meminta bantuan menyelesaikan persoalan yang diluar lingkup atau yang tidak berhubungan dengan pemkot.

“Contoh ada permasalahan hukum, maka kita menjadi komunikatornya. Sampaikan, permohonan maaf karena permasalahan pidana diluar kewenangan pemkot. Tetapi kami akan membantu menyampaikan hal ini kepada Polrestabes atau Polsek,” terang dia.

Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan camat dan lurah untuk tidak sungkan atau malu untuk berkoordinasi dengan OPD, jika terdapat permasalahan sambat warga berhubungan dengan OPD. “Karena saya ingin menilai OPD tersebut seperti apa jawaban dan langkah – langkah apa yang bisa diambil, agar sistem ini bisa berjalan. Jadi beban bukan di lurah dan camat, kalau ada permasalahan sampaikan di forum ini, disini kita sama – sama belajar,” tegas dia.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya yang terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya. “Matur nuwun (terima kasih) untuk semuanya, semoga minggu depan jauh lebih baik dari ini. Alhamdulilah hari ini sudah jauh lebih baik dari minggu kemarin, saya yakin pelayanan kita semakin maksimal,” pungkasnya. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130