Jakarta|Nusantara Jaya News – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam praktik judi online.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktek judi online yang semakin merajalela di masyarakat.
“Dalam kerjasama dengan OJK dan PPATK, sudah kita lakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening ini, dan akan kita tindaklanjuti,” kata Hadi di Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024).
Setelah pemblokiran dilakukan, Hadi memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran dana dari rekening-rekening tersebut untuk mengungkap pelaku utama dari praktik judi online tersebut.
Selain itu, Hadi juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi online yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Namun, tidak hanya sebatas pemblokiran rekening dan situs, Hadi dan jajarannya juga tengah berupaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani masalah judi online.
Satgas ini akan terdiri dari beragam instansi pemerintah dan diharapkan dapat menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberantas praktik judi online dari hulu ke hilir.
“Sekarang kita hanya menunggu perintah melalui Perpres untuk membentuk Satgas judi online. Minggu ini turun, dan kita akan langsung menjalankan tugasnya,” kata Hadi.
Sebelumnya, masyarakat telah dikejutkan dengan beberapa kasus terkait praktek judi online yang mengakibatkan korban jiwa.
Salah satunya adalah kasus seorang Polwan yang membakar suaminya karena kesal terlibat dalam judi online. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Begitu pula dengan kasus anggota TNI AL dari satuan Marinir yang melakukan bunuh diri karena frustasi terkait utang pinjaman online dan praktik judi online pada Mei 2024 lalu. (Red)