Jakarta, Nusantara Jaya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan YO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait lelang proyek di lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
YO diduga melakukan pengkondisian terhadap berbagai lelang pengadaan barang dan jasa dengan terlebih dahulu menunjuk perusahaan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang. Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun resmi Instagram KPK, @official.kpk, YO menerima fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket lelang yang berhasil dikondisikan, pada hari Minggu (16/6/2024).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menemukan bahwa YO melakukan pengalihan dengan barang bernilai lainnya. Barang-barang yang telah disita oleh KPK antara lain adalah 7 buah deposito senilai Rp 10 miliar dan tabungan Reksadana senilai Rp 6 miliar.
Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu jenis kasus terbanyak yang ditangani oleh KPK setelah penyuapan. KPK terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serta perbaikan tata kelola sistem, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.
KPK juga mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur, transparan, dan akuntabel agar tercipta iklim bisnis yang bebas dari korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang berawal dari kegiatan tangkap tangan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus ini.