Jakarta, Nusantara Jaya News – Berdasarkan data yang dikutip dari Instagram @official.kpk, subsidi untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) terus mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, dana APBN yang dianggarkan untuk subsidi JBT mencapai Rp 15,22 triliun, meningkat menjadi Rp 23,3 triliun pada tahun 2023, dan diproyeksikan mencapai Rp 25,7 triliun di tahun 2024. Salah satu bahan bakar yang mendapatkan subsidi ini adalah minyak solar.
Kebijakan subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan bahan bakar yang terjangkau, guna menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Namun, melalui kajian risiko korupsi pengelolaan JBT minyak solar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot). Masalah ini berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpanan penyaluran.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan penyaluran subsidi JBT Solar kepada pihak-pihak terkait. Diantaranya adalah pertama, revisi Titik Serah Penyaluran yaitu lembaga dan kementerian terkait diharapkan untuk berkoordinasi melakukan revisi titik serah penyaluran JBT Solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) ke nozzle pompa SPBU.
Kedua, penghimpunan Data Profil Konsumen adalah Lembaga dan kementerian terkait perlu berkoordinasi dan menghimpun basis data profil konsumen pengguna, seperti integrasi data dengan Samsat untuk transportasi darat, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk data kapal nelayan di bawah 30 GT, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk data usaha mikro.
Ketiga, Pengembangan Sistem Material Balance. Pengembangan sistem material balance minyak solar terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan penyediaan minyak solar untuk menjamin pasokan kebutuhan masyarakat.
Dan, terakhir Penerbitan Peraturan Pemerintah. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kegiatan hilir migas.
Alur perencanaan hingga pembayaran subsidi dan kompensasi solar juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPH Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, badan usaha, hingga konsumen dan Komisi VII DPR yang memiliki hak anggaran untuk menyetujui dan menetapkan nilai subsidi dalam APBN.
Dengan adanya upaya perbaikan ini, diharapkan penyaluran subsidi JBT Solar dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan efisien, sehingga tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik.