banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dilema Pengangkatan Guru PPPK, Imbas pada Lembaga Swasta

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Lembaga pendidikan formal swasta termasuk pondok pesantren (ponpes) yang mempunyai sekolah, kini menghadapi masalah serius. Guru-guru yang diangkat sebagai pengawai tetap swasta dari awal banyak yang mengikuti tes untuk menjadi pengawal pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru yang lulus kemudian diangkat dan dipindahkan ke sekolah – sekolah negeri, mengakibatkan lembaga swasta dan ponpes kehilangan guru-guru terbaik mereka.

banner 300x250

Kondisi ini membuat lembaga swasta dan ponpes menjerit karena kekurangan tenaga pengajar yang kompeten. Menanggap siatusi ini, muncul usulan agar para guru yang lulus tes PPPK tetap ditugaskan di lembaga swasta.

Ditanggapi serius Mantan Menkopulhukam 2019-2024,  Mahfud MD mengatakan bahwa zaman order baru dulu banyak guru dan dosen negeri yang dipekerjakan sebagai guru dan dosen swasta.

“Pengawai tetap swasta yang berstatus PNS disebut dipekerjakan, sedangkan PNS yang bertugas sementara di swasta disebut diperbantukan,” ujar Mahfud MD dikutip dari akun Twitter resmi pribadinya @mohmahfudmd, hari Jumat (19/7/2024).

Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya dengan atas isu seperti ini melihat banyak keluhan dari lembaga swasta dan pondok pesantren karena kehilangan banyak guru yang berkompeten.

Tak hanya itu, dari postingan Mahfud MD ini mendapatkan tanggapan dari netizen tersebut. Salah satu tanggapan dari akun @robby_karman yang menyampaikan bahwa bersamaan dengan pengangkatan guru PPPK.

“Para guru honorer di sekolah negeri pun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena digantikan oleh PPPk yang sebagian berasal dari sekolah swasta. Hal ini menambah kompleksitas masalah didunia pendidik,” geram netizen Robby Karman.

Tak hanya itu, dari akun @gea_asa juga mengomentari bahwa guru tetap di pendidikan formal swasta sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK kecuali mereka mengajar di dua sekolah yaitu negeri dan swasta.

“Data pengangkatan mereka sebagai PPPK berasal dari sekolah negeri. Kebijakan pengangkatan PPPK hanya dari sekolah negeri ini menyebabkan banyak guru berkualitas dari swasta tidak diangkat sebagai PPPK,” ujarnya.

Akun Twitter @gea_asa mendesak Kemendikbudristwk untuk memperbarui kebijakan ini agar guru-guru dari swasta yang terdaftar di Dapodik bisa diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, akun @tubassalim menambahkan bahwa banyak sekolah negeri yang hanya mempunyai dua guru PNS, sementara calon guru yang belum diangkat jumlahnya sangat banyak.

“Banyak sekolah negeri tapi guru PNS asa yang cuma dua orang, sedangkan calon guru honorer belum diangkat,” urainya.

Persoalan ini menyoroti perlunya evaluasi dan penyesuaian kebijakan pengangkatan guru PPPK agar tidak merugikan lembaga pendidikan swasta dan menjamin kualitas pendidikan yang merata di semua jenis sekolah.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130