GRESIK |Nusantara Jaya News – Polsek Gresik Kota Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Jum’at (26/7/24)
Tiga pelaku curanmor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gresik Kota.Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto, mengatakan bahwa korban bernama Mutiyah (38 th) pulang ke rumah pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah memakai kendaraan sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, korban memarkir dan mengunci motor tersebut di samping rumahnya, di Jalan KH. Kholil Gg 6D/01 Rt. 03 / Rw. 02, Desa/Kel. Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban hendak menggunakan kendaraan tersebut, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Mutiyah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
“Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Diketahui pelaku pada saat mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut mengenakan sweater warna hijau dan topi warna putih,” tegas Iptu Suharto, Jumat (26-07-2024).
Dengan adanya ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku. Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka Aris Cahyo Utomo (28 th), warga Jalan KH. Kholil 6D Galangan/19 Rt. 004 Rw. 002, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Saat dimintai keterangan, Aris Cahyo Utomo mengaku melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan Muhammad Alfian (23 th), warga Jalan Harun Thohir 21/25 Rt. 002 Rw. 003, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Kendaraan hasil kejahatan kemudian dijual kepada Badrus Sholeh (25 th), warga Jalan Sindujoyo 2/86 Rt. 07 Rw. 02, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” tutup Iptu Suharto.
Barang Bukti yang Diamankan:Satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, Tahun 2016, warna Biru Silver.Dua buah plat nomor W 5874 DS.Satu buah kaos sweater warna hijau.Satu buah celana training warna abu-abu.Satu buah topi warna putih.
Kini Ketiga tersangka dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (Red)