Bali |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital dengan mengungkap dua kasus besar kejahatan siber, yakni sindikat judi online jaringan internasional serta praktik pornografi dan prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Dalam keterangannya, Dirressiber menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan digital tanpa kompromi di Pulau Dewata.
Sindikat Judi Online Internasional Terbongkar
Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat judi online yang mengelola situs KETUA.CO dan GN77. Markas operasional mereka berhasil digerebek di sebuah penginapan di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber dan penyelidikan mendalam dengan metode undercover yang dilakukan tim Ditressiber. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka di Jalan Pratama Gang Hasan No.3, Benoa, pada Minggu, 12 April 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing, serta WAB alias Guang Yun (31) sebagai customer service. Tiga tersangka perempuan diketahui merupakan mahasiswi asal Manado.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa dua di antara pelaku, yakni Gisel dan Guang Yun, merupakan mantan operator judi online di luar negeri, tepatnya di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerjanya digerebek aparat setempat, dan kemudian menjadikan Bali sebagai basis operasi baru sejak Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia setiap hari untuk menawarkan tautan unduhan aplikasi judi online. Mereka memikat korban dengan bonus awal dan mendorong transaksi top-up melalui rekening virtual bank nasional.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit ponsel yang digunakan untuk operasional.
Ungkap Prostitusi dan Pornografi Online
Selain kasus judi online, Ditressiber Polda Bali juga mengungkap praktik pornografi dan prostitusi daring yang melibatkan tiga perempuan sebagai tersangka.
Dalam modusnya, para pelaku secara sengaja memproduksi konten video asusila, termasuk adegan pornografi, yang kemudian dipasarkan secara daring untuk menarik pelanggan melalui sistem booking order (BO). Aktivitas tersebut didukung dengan akun media sosial yang memiliki puluhan ribu pengikut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain empat unit handphone serta sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas transaksi dan promosi konten ilegal tersebut.
Dirressiber Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya di ruang digital,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi atensi serius aparat kepolisian dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman, tidak hanya secara fisik tetapi juga di ranah digital.(Red)














