Jakarta |nusantara jaya news – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut Komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk juga di dalam institusi Polri sendiri. Kami akan laksanakan sidak,” ujar Listyo.
Listyo menekankan bahwa Polri akan menjadi pemimpin dalam pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi.
Ia juga mendorong setiap kabupaten dan provinsi untuk memiliki pusat rehabilitasi narkoba, mengingat terbatasnya fasilitas tersebut saat ini.
Kapolri turut menyoroti kepadatan di lapas, yang 52 persen di antaranya merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Hal ini dianggap sebagai tantangan yang harus segera diselesaikan.
“Ini menjadi tantangan kami ke depan, apakah ini harus terus kami biarkan seperti ini atau melakukan perbaikan-perbaikan,” ucapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Listyo menegaskan pentingnya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.
“Banyak pengendalian peredaran narkoba berasal dari dalam lapas. Karena eksekusi sulit dilakukan, mereka bekerja sama dengan oknum untuk melakukan transaksi dari dalam,” jelasnya.
Kapolri juga meminta Kompolnas untuk turut mengawasi Polri dalam penanganan kasus ini. “Kami terbuka kepada Kompolnas, karena memang kami butuh untuk diawasi dan diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertimbangkan untuk memasukkan RUU Narkotika dan KUHAP ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, meminta agar revisi Undang-Undang Narkotika tetap mengutamakan pendekatan kesehatan dan menghindari over-kriminalisasi untuk mengurangi kepadatan penjara. (Red)