banner 1000x130

OJK Perketat Pengawasan di Sektor PPDP, Berencana Terbitkan QR Code Untuk Pialang Asuransi Berizin

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta – Nusantarajayanews.id | Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.

banner 1000x130

Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiono, pada Konfrensi Pers Assemen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, selasa (5/5/2026) melalui zoom meeting.

Ogi menyampaikan, Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,23 triliun atau terkontraksi sebesar 0,92 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2026 tumbuh sebesar 10,49 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen yoy. Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2026 nilai aset tumbuh sebesar 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (80,56 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Dorongan terhadap penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 27 April 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.

Pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi.

OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.

“OJK akan meluncurkan juga implementasi QR Code pada STTD Pialang asuransi atau broker dan pialang reasuransi pada tanggal 4 Mei 2026 sebagai bagian dari transformasi digital dibidang perasuransian, “paparnya.

Menurutnya, inovasi ini memungkinkan verifikasi status pialang dilakukan secara cepat, mudah dan real time sehingga meningkatkan transparasi, memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong kepercayaan dan integritas dalam LPDP. (tik)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130