Sidoarjo |nusantara jaya news – Sebuah penginapan di kawasan Kraton Superblock, Jalan Bypass Krian KM 30, diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dengan modus operandi yang melibatkan aplikasi MiChat dan transaksi langsung di lokasi. Penginapan tersebut diketahui bernama Ndalem Kraton.
Berdasarkan penelusuran, aktivitas di tempat ini diduga diorganisir oleh seorang mucikari bernama Caca, dengan bantuan seorang joki bernama Lutfi. Joki tersebut bertugas berinteraksi dengan calon pelanggan untuk menyepakati harga sebelum tamu diizinkan masuk dan dilayani oleh wanita penghibur sesuai kesepakatan.
Kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 44 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan atau menyewakan bangunan untuk kegiatan asusila, prostitusi, perjudian, atau tindakan maksiat lainnya.
Masyarakat sekitar meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap penginapan tersebut guna menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah Sidoarjo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola penginapan maupun pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal ini. (Red)