banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tragedi Kedongdoro: Pengemudi Mabuk Tewaskan Pasangan Suami Istri, Terancam 12 Tahun Penjara

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Insiden tragis terjadi di kawasan Kedongdoro, Surabaya, pada Jumat (1/11/2024). Moh. Alief AR Rozqin nekat mengendarai mobil Toyota Innova Nopol W-1168-CQ dalam kondisi mabuk usai berpesta minuman keras di Paradise Club Surabaya. Aksi ugal-ugalan ini mengakibatkan kecelakaan fatal yang menewaskan pasangan suami istri, Sugiono dan Sri Arani, serta merusak sejumlah kendaraan dan properti.

banner 300x250

Dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendakwa Alief dengan Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman atas dakwaan tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.

JPU mengungkapkan, kecelakaan bermula saat Alief bersama rekan-rekannya—Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Amiril Iebad—mengonsumsi dua botol minuman keras jenis Captain Morgan di Paradise Club. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova.

Awalnya, kendaraan dikemudikan oleh Azriel Akbar. Namun, di Jalan Banyu Urip, Alief yang mabuk mengambil alih kemudi. Dengan emosi tinggi, ia mengemudi secara berbahaya, zigzag, dan kecepatan tinggi. Akibatnya, mobil kehilangan kendali dan menabrak dua kendaraan yang sedang terparkir—Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK—serta rombong warung makan, sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD, dan sejumlah orang yang sedang mengantre di Pasar Kembang.

Pasangan Sugiono dan Sri Arani tewas seketika di lokasi kejadian.

Kesaksian dan Tanggapan Korban
Reno, anak dari pasangan Sugiono dan Sri Arani, memberikan kesaksian dengan penuh emosional di depan Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi. “Bapak dan ibu saya ditabrak saat sedang mengantre membeli makanan,” ucap Reno sambil meneteskan air mata.

Reno mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa sempat menawarkan uang duka sebesar Rp 30 juta, tetapi ditolak. Namun, uang duka Rp 100 juta yang diberikan melalui Kejaksaan akhirnya diterima Reno. “Katanya uang itu untuk meringankan hukuman terdakwa,” ujarnya.

Dakwaan dan Penegakan Hukum
Dalam persidangan, JPU Suparlan menegaskan bahwa tindakan Alief sangat membahayakan dan telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya menegakkan keadilan atas tragedi di Kedongdoro.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130