banner 1000x130

Komplotan Spesialis Curat 13 TKP di Jatim dan Jateng Dibekuk, Gasak Emas hingga Ratusan Juta di Sidoarjo

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya  |Nusantara Jaya News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas daerah. Aksi para pelaku terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT Porong/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 14 April 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, S.I.K., yang didampingi jajaran Ditreskrimum. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. (5/5)

banner 1000x130

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni DJ alias Ndowe (48), SWD alias Wardo (54), MS alias Sapta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peran masing-masing tersangka cukup terorganisir. DJ dan HEN berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu menggunakan linggis. Keduanya kemudian membongkar lemari dan brankas untuk mengambil barang berharga, termasuk emas batangan dan jam tangan mewah.

Sementara itu, SWD berperan sebagai sopir sekaligus pengawas situasi di luar rumah menggunakan mobil Toyota Avanza. Ia bersama MS dan GTP memantau kondisi sekitar guna memastikan aksi berjalan aman tanpa gangguan.

Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil menggasak emas batangan dengan total berat 75 gram serta sejumlah barang berharga lainnya. Sebagian emas dijual kepada penadah berinisial ARF alias AAN (DPO), dengan total hasil penjualan mencapai sekitar Rp112 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan sekitar Rp22 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha R15 lengkap dengan dokumen, dua buah linggis, handphone, serta sejumlah barang hasil curian seperti emas batangan dan jam tangan dari berbagai merek.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur, termasuk Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah, seperti Solo, Sragen, dan Surakarta.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi terhadap rumah target. Jika rumah terlihat kosong, lampu menyala, dan dalam kondisi tergembok dari luar, mereka memastikan tidak ada penghuni dengan menunggu sekitar lima menit. Setelah itu, mereka langsung membobol gembok dan pintu menggunakan linggis.

“Motif para pelaku murni ekonomi. Mereka menyasar rumah kosong untuk mendapatkan barang berharga dengan cara cepat,” ujar Jules.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya TKP tambahan. (Hadi)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130