Surabaya |nusantara jaya news – Ivan Sugiamto, tersangka kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen di Surabaya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan berkas telah selesai. “Nanti agenda sidang perdana 5 Februari 2025 adalah pembacaan dakwaan di PN Surabaya,” ujar Putu, Sabtu (1/2/2025).
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terkait sidang ini, namun gelar perkara telah dilakukan oleh jaksa yang ditunjuk untuk memastikan ketepatan pasal yang disangkakan. Ivan Sugiamto dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Ivan Sugiamto mendatangi SMAK di Surabaya untuk mencari seorang siswa berinisial EN yang diduga melakukan bullying terhadap anaknya. Ivan kemudian mengintimidasi EN dengan memaksa bersujud sambil menggonggong.
Sidang perdana ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak dan etika dalam menyelesaikan kasus perundungan di lingkungan pendidikan. (Red)