SURABAYA |nusantara jaya news – Aksi pencurian motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil digagalkan oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Gembong Gang IV, Surabaya.
Saat itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan tengah berpatroli dengan mengenakan pakaian preman. Mereka mencurigai dua pria yang tampak mendorong motor di area pemukiman. Setelah dicermati, wajah keduanya mirip dengan pelaku curanmor yang viral di media sosial Suara Surabaya.
Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung bertindak cepat. Salah satu anggota menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur. Setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa motor yang dibawa adalah hasil curian.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 WIB.
“Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial,” ujar Kompol Didik, Senin (3/2/2025).
Sindikat Curanmor di Tujuh Lokasi
Kedua pelaku, FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya, ternyata bukan pelaku baru. Mereka telah beraksi di tujuh lokasi, yaitu:cDepan RS Al Irsyad Surabaya, Pasar Besar Bubutan Surabaya, Bubutan Surabaya, Kapasan Surabaya, Pegirian Surabaya, Kenjeran Surabaya, Jalan Koblen Surabaya
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos FR, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka, di antaranya: Kunci T yang digunakan untuk membobol motor, Tiga pasang plat nomor palsu untuk mengelabui identitas motor curian, Dua pasang spion motor hasil curian.
Selain itu, kedua pelaku mengaku telah menjual enam unit motor hasil curian kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan di bawah Jembatan Suramadu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari.
Kompol Didik menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan gembok atau kunci ganda saat memarkirkan motor. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian,” ujar Kompol Didik.
Keberhasilan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto dalam menangkap pelaku curanmor ini menjadi bukti bahwa patroli rutin kepolisian sangat efektif dalam menjaga keamanan masyarakat. Aksi cepat dengan menendang pelaku hingga tersungkur menunjukkan kesigapan aparat dalam menghadapi kejahatan jalanan.
Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Dengan tambahan pengamanan seperti kunci ganda dan alarm, potensi kehilangan motor akibat pencurian dapat diminimalisir. (Red)